Dalam menilai suatu program studi akreditasi menjadi salah satu unsur dalam menilai baik atau tidaknya suatu instansi pendidikan. 

Akreditasi bukan hanya sekadar pemberian label atau sertifikat, tetapi juga merupakan suatu proses evaluasi yang komprehensif terhadap lembaga pendidikan. Akreditasi membantu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan lembaga tersebut, serta memberikan panduan untuk perbaikan yang berkelanjutan. 

Tahapan proses Akreditasi meliputi:
a. evaluasi data dan informasi terkait mutu penyelenggaraan Perguruan Tinggi atau
Program Studi;
b. penetapan peringkat Akreditasi berdasarkan hasil evaluasi; dan
c. pemantauan pemenuhan syarat peringkat Akreditasi.
2. Tahapan evaluasi data dan informasi :
a. AK oleh panel asesor
b. Penetapan, atau AL dilanjutkan dengan penetapan
3. Tahapan Pemantauan : atas semua PS dan PT yang memiliki peringkat akreditasi,
dilakukan sekurang-kurangnya 5 tahun sekali, paling lambat 1 tahun sebelum jangka
waktu keberlakuan peringkat akreditasi berakhir  melalui data kuantitatif di PDDikti,
permintaan data dan informasi tambahan dari PT (dengan instrument pemantauan), dan
atau kunjungan ke PT
4. Hasil pemantauan digunakan sebagai dasar penetapan peringkat akreditasi baru yang
lebih rendah, atau perpanjangan peringkat akreditasi

Dalam hal ini Program Studi Pendidikan Geografi telah melakukan akreditasi dan meraih predikat Unggul

Dengan hormat,
Menyampaikan informasi hasil akreditasi Program Studi S-1 Pendidikan Geografi.

1. Program Studi *terakreditasi UNGGUL* dengan nilai 368;
2. SK Akreditasi telah tersedia pada ; https://lp3m.unila.ac.id/akreditasi-prodi/;
3. Sertifikat Akreditasi akan diterbitkan 2 bulan setelah SK terbit.

Demikian informasi ini kami sampaikan.
Terima kasih.

 

LEAVE A REPLY