Hak kekayaan intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Dosen Program Studi Pendidikan Geografi Jurusan Pendidikan IPS FKIP UNILA dalam hal ini Drs. Yarmaidi, M.Si. dan Listumbinang Halengkara, S.Si., M.Sc. telah meraih HAKI oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jendral Kekayaan Intelektual atas karya yang telah dibuatnya.

Drs. Yarmaidi, M.Si. meraih 2 (dua) HAKI dengan jenis ciptaan Alat Peraga : Media Interaktif Tata Koordinat Ekuator (No. HAKI : EC00201704003, 2 Oktober 2017) dan Media Animasi Diagram Dahan Daun (No. HAKI : EC00201809538, 19 April 2018 ).

Listumbinang Halengkara, S.Si., M.Sc. dengan jenis ciptaan Buku : Cerita Rakyat Lampung Barat (No. HAKI : EC00201701078, 2 Mei 2017)

 

Dengan diperolehnya HAKI tersebut Program Studi Pendidikan Geografi Jurusan PIPS FKIP Universitas Lampung telah mengantongi 3 HAKI yang juga menunjang Akreditasi Program Studi.

LEAVE A REPLY